Untuk memberi gambaran yang lebih jelas tentang Farmasis, peran dan fungsinya dalam pelayanan kesehatan, Farmasi, Farmasis ternyata suatu profesi khusus yang dapat berkembang sangat luas dalam rangka pelayanan kesehatan dan dapat sangat bermanfaat bagi masyarakat seiring perkembangan Farmasi Sosial.
Farmasi (bidang kefarmasian) adalah suatu profesi yang concerns, commits, dan competents tentang obat. Dari definisi tersebut muncul istilah profesi, yaitu suatu pekerjaan (occupation) yang menunjukkan karakter specialised knowledge dan diperoleh melalui academic preparation.
Pendidikan tingi Farmasi mengajarkan etika berdasarkan kode etik dan undang-undang yang diakui negara dan pemerintah setempat, bukti tersebut diperkuat dengan fenomena pengangkatan sumpah saat selesai pendidikan dan siap bekerja mengabdi pada profesi.
Adanya confidential relationship dalam pengabdiannya. Contoh nyata dalam hal ini adalah resep dokter yang secara undang-undang maupun kode etik harus dirahasiakan, master formula suatu sediaan, demikian pula obat, meskipun informasi penggunaannya harus disampaikan dengan jelas agar diperoleh hasil optimal, namun khasiat obat (mekanisme kerja obat) tidak perlu diterangkan. Kenyataan tersebut memperkuat bukti bahwa Farmasi merupakan learned profession.
Proses pendidikan yang relatif panjang menjadi relevan apabila dihubungkan dengan pengertian obat, yang secara sederhana dapat didefinisikan sebagai senyawa yang mempunyai aktivitas biologi, dan menurut peraturan perundang-undangan, obat adalah senyawa, baik yang berasal dari alam maupun hasil sintesis, yang dapat digunakan sebagai diagnosis, preventif, kuratif, rehabilitatif penyakit, dan promosi kesehatan. Hal itu menunjukkan bahwa proses yang bersangkutan harus menanamkan pengertian tentang sifat-sifat senyawa obat (pharmacodynamics), nasib obat dalam badan (pharmacokinetics), dan ilmu tentang sediaan obat (pharmaceutics), agar selanjutnya dapat menunjukkan efek therapi yang optimal dan efek samping minimal.
Berdasarkan undang-undang, Farmasi merupakan profesi di bidang kesehatan yang bertanggung jawab atas kualitas (quality assurance) obat dan penggunaan kliniknya. Selanjutnya Farmasi, secara fundamental dan profesional, menyelenggarakan pelayanan tentang keamanan dan penggunaan obat yang tepat/benar (safe and appropriate/rational use of drugs) untuk mencapai tujuan fundamental, yaitu peningkatan kesehatan. Dengan demikian, Farmasi harus mengandung makna profesi yang memiliki sikap kepemimpinan (leadership) yang karakteristik (Brown, 1992).